Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Mei 2014

Lirik Lagu Taeyeon SNSD - And One


shwiibge sangcheo badko shwiibge nunmulnago
shwiibge apeudeon nal giyeokhanayo
chigeumdo keuraeyo yeojeonhi katayo
ireon nal bomyeon eotteolkkayo

shwiibge doraseodo shwiibge meoreojyeodo
shwiibge ijji mothal keudael arayo
yeojeonhi ireon nal ajikdo ireon
nareul bondamyeon pabora hagetjyo

wonhago wonhaeyo keurigo hana
apeugo apado keuraedo hanbeon
darhko darhajindaedo nunmuri
mareuji anhado cheoeumeuro
doragal su itdamyeon

cheoeum majuchyeotdeon geuttae keu shigani
wonmangseureowo jil ttaedo isseoyo
kakkeumeun iraeyo keuriumjocha
heorag andwehmyeon sumdo mot shwiimyeonseo

wonhago wonhaeyo keurigo hana
apeugo apado keuraedo hanbeon
darhko darhajindedo nunmuri
mareuji anhado cheoeumeuro
doragal su itdamyeon

hokshina hokshina keudaedo hanbeon
saldaga saldaga jeogeodo hanbeon
kakkeumeun nae saenggage gaseum shirin
nari innayo hokshina saldaga
jeogeodo hanbeon

keurigo hana igeonman giyeokhaeyo
keudaemanirado jedaero sarajwoyo

hokshina hokshina keudaedo hanbeon
saldaga saldaga jeogeodo hanbeon
kakkeumeun nae saenggage gaseum shirin
nari innayo hokshina saldaga
jeogeodo hanbeoncheumeun

Jumat, 05 April 2013

Macam - Macam Mad


Macam Macam Mad
                                


A. PENGERTIAN DAN HURUF HURUF MAD

Menurut bahasa mad  artinya “panjang” . Sedangkan menurut istilah ilmu tajwid ialah memanjangkan bacaan menurut aturan-aturan yang tertentu dalam Al-Qur’an.
Huruf mad ada 3 (tiga), yaitu :

  •    Alif dan huruf sebelumnya berbaris fathah.

قَالُوْا


  •   Wawu mati dan huruf sebelumnya berbaris dhommah.

قُوْلُوْا


  •   Ya mati dan huruf sebelumnya berbaris kasrah.

قِيْلاَ
                                                                                           
B. MACAM MACAM MAD


  •      Mad Asli

Mad asli : Memanjangkan bacaan karena ada huruf mad dan tidak ada sebab yang mengubah keasliannya.
Cara Membaca mad asli panjangnya  1 alif atau  2 harakat. Nama lain dari mad asli adalah mad tabi’i

قَالُوْا, قِيْلاَ , قُوْلُوْا


  •     Mad Far'i

Mad far’i ialah mad yang panjangnya lebih dari pada mad tabi’i dengan adanya beberapa sebab, yaitu bila di hadapannya terdapat huruf  hamzah yang berbaris hidup, atau huruf lainnya yang berbaris sukun (mati) atau huruf sesudahnya itu bertasydid.


C. MACAM MACAM MAD FAR'I

Mad far’i terbagi menjadi 13 macam, yaitu :



  1.  1. Mad Wajib Muttasil

Mad wajib muttasil yaitu apabila mad asli diikuti oleh huruf hamzah, dalam satu kata. Qadar (Ukuran) madnya dua setengah alif atau lima harakat.

مَآءٍ مِنْ , خَيْرُالنِّسَآءِ , نَآئِمُوْنَ وَهُمْ



  1. 2. Mad Ja’iz Munfasil

Ja’iz artinya boleh. Munfasil artinya terpisah. Mad ja’iz munfasil ialah apabila mad asli bertemu dengan huruf hamzah pada dua kata. Huruf mad pada akhir kata yang pertama dan hamzah pada kata kedua yang menyambutnya. Hamzah tersebut berada awal kata yang kedua.




Hukum atau cara membacanya ada tiga macam, yaitu :

  •   Ketika cepat, yaitu satu alif atau dua harakat.
  •   Ketika sederhana, yaitu dua alif atau empatharakat.
  •   Ketika bertajwid betul, yaitu dua setengah alif atau lima harakat

اَمَنُوْا قُوْاأَنْفُسَكُمْ يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ

    3. Mad Arid Lissukun

Arid artinya baru. Lissukun artinya karena sukun (mati). Mad Arid lissukun ialah mad asli yang diiringi huruf hidup dalam satu kalimat, tetapi dibaca mati karena di waqafkan.
Hukum atau cara membacanya ada tiga macam,yaitu :


  •   Tul (panjang) yaitu 3 alif atau 6 harakat.
  •   Tawassut (sedang) yaitu 2 alif atau 4 harakat.
  •   Qasar (pendek) yaitu 1 alif atau 2 harakat.
Keterangan :
    Bila tidak di waqafkan tetap mad asli atau mad tabi’i.

تَعْلَمُوْنَ , يَنْظُرُوْنَ

    4. Mad Layyin atau Mad Lin

Lin artinya lunak. Mad Lin ialah wau mati atau ya mati sesedah huruf berbaris fathah serta diiringi sebuah huruf hidup. Mad Lin ini terjadi bila dihentikan. Jika tidak dihentikan,Tidak jadi mad lin atu tidak ada mad.
Membunyikan wau atau ya  ketika matinya seperti itu tidak boleh di keraskan dengan menekan suara padanya, tapi hendaknya dengan dilunakan begitu rupa sesuai dengan namanya yaitu lunak
Hukum atau cara membacanya :

  •   Boleh 1 alif atau 2 harakat
  •     Boleh 2 alif atau 4 harakat
  •     Boleh 3 alif atau 6 harakat

مِنَ الْخَوْفِ , مِنَ الْقَوْمِ ,رَأْيَ الْعَيْنِ

      5. Mad Badal

Badal artinya ganti. Mad badal ialah terhimpunanya huruf mad beserta hamzah dalam satu suku kata. Hukum atau cara membacanya yaitu : 1 alif atau 2 harakat.

آَدَمُ , آَمَنُوْا , اِيْمَانًا

    6.    Mad farq
  
Farq artinya beda. Mad farq ialah mad badal yang diiringi oleh huruf yang bertasydid. Dinamakan mad farq karena untuk membedakan bahwa hamzah tersebut adalah hamzah untuk bertanya (Apakah). Hukum atau cara membacanya ialah : 3 alif atau 6 harakat.

الْبَيْتَالْحَرَامْ وَلاَآمِّيْنَ

    7.   Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi/Kalimi

Lazim artinya harus. Mukhaffaf  artinya diringankan. Kilmi artinya kata. Jadi, mad lazim mukhaffaf kalimi ialah adanya huruf mad yang diiringi atau disambut oleh huruf mati. Hukum atau cara membacanya ialah : 3 alif atau 6 harakat.

آلآنَ

   8.    Mad Lazim Musaqqal Kilmi

Musaqqal artinya diberatkan. Mad lazim musaqqal kalimi ialah apabila ada mad tabi’i bertemu dengan huruf bertasydid dalam satu kata. Hukum atau Cara membacanya ialah : 3 alif atau 6 harakat.

وَلاَالضَّآلِّيْنَ , اَلصَّآخَّهْ , اَلطَّآمَّهْ



       9.   Mad Lazim Mukhaffaf Harfi


       Mad Lazim mukhaffaf harfi ialah mad (panjang) dengan satu alif atau dua harakat ketika membaca huruf Ha, Ya, Tho, Hamzah, Ra. Yang terdapat pada awal surah-surah Al-Qur’an tertentu.

ح : حم
DIBACA: HÄMÏM
ي : يس
DIBACA: YÄSÏN
ط : طه
DIBACA: THÖHÄ
ه : طه
DIBACA: THÖHÄ
ر : الر
DIBACA: ALIF LÄMRÖ

    10.    Mad Lazim Musaqqal Harfi

Mad lazim musaqqal harfi ialah mad (panjang) dengan tiga atau enam harakat. Cara membaca mad lazim musaqqal harfi, yaitu membaca huruf yang diberi tanda tiga alif atau enam harakat.
Kemudian apabila ada tanda syaddah, maka membaca mad lazim musaqqal harfi harus di idghomkan kepada huruf yang berada dihadapanya. Disini yang di idghomkan ialah huruf lam kepada mim dan huruf sin kepada mim.



     11.   Mad Silah

Silah artinya bergabung . Mad silah ialah mad yang berlaku pada ha dhamir (kata ganti). Khususnya pada hu dan hi yang artinya “dia". Letaknya selalu di akhir kalimat. Mad silah terbagi menjadi 2 macam, yaitu :


  •   Mad silah qasirah: Artinya mad silah yang pendek.
Yang di maksud adalah mad yang terjadi sesudah bersambungnya “ha dhamir” dengan huruf hidup.
Hukum atau cara membacanya ialah: 1 alif dan 2 harakat

اِنَّهُ كَانَ , مَافىِالسَّمَوَاتِ وَلَهُ


  •   Mad silah tawilah: Artinya mad silah yang panjang.
        Yang dimakasud adalah mad yang terjadi jika “ha dhamir” terdapat huruf Hamzah yang hidup. Hukum atau cara membacanya ialah: 2 sampai 5 harakat.

اِلاَّبِإِذْنِهِ عِنْدَهُ ,اِلاَّ بِمَاشَآءَ

    12.   Mad Iwad

Iwad artinya ganti.Mad iwad ialah apabila Fathatain pada bacaan waqaf (bacaan berhenti) di akhir kalimat. Hukum atau cara membacanya adalah 1 alif atau 2 harakat. Kecuali ta marbutah yang berbaris fathatain, bila dihentikan tidak jadi mad iwad, akan tetapi menjadi “HA”.

لِبَاسَا , عِوَاجَا

   13.   Mad Tamkin

Tamkin artinya penetapan. Mad tamkin ialah mad yang terdiri dari 2 huruf “ya” yang bertemu dalam satu kalimat, sedangkan yang pertama berbaris kasrah dan bertasydid , dan yang kedua mati(sukun).


عِتِيِّيْنَ , عِلِيِّيْنَ ,حُيِّيْتُمْ ,نَبِيِّيْنَ


Awal Munculnya B1A4


Biodata member B1A4 – Profile Personil B1A4. B1A4 adalah boyband asal korea selatan yang didirikan oleh WM Entertainment pada tahun 2011. Jumlah personil atau member b1a4 adalah 5 orang, dimana hanya Baro lah atau Sang Rapper yang mempunyai golongan darah B sedangkan keempat member yang lainnya bergolongan darah A, sehingga nama group band tersebut dinamakan B1A4. Selain itu b1a4 juga dapat diartikan “Be The One, All For One” dan “The Best is Formed when 5 become 1“. Karena semua member B14A berasal dari pedesaan korea, maka group ini dijuluki “countryside-dols” oleh Media Korea. Berikut adalah biodata member / personil B1A4 korean boyband.

                                                                                                                                                                               
Biodata, Foto Profile Jinyoung B1A4

Real Name: Jung Jin Young
Stage Name: Jinyoung
Position: Leader, Vocals, Lyrics Composer
Birthyear: November 18, 1991
Blood Type: A
Height and Weight: 178cm/59kg
Skills: Song writing, singing, acting
Twitter: @_jinyoung911118




                                                                                                                                                                          
Biodata, Foto Profile Sandeul B1A4

Real Name: Lee Jung Hwan
Stage Name: Sandeul
Position: Main Vocal
Birthyear: March 20, 1992
Blood Type: A
Height and Weight: 178cm/62kg
Twitter: @SANDEUL920320


                                                                                                                                                                        
Biodata, Foto Profile Gongchan B1A4
Real Name: Gong Chan Shik
Stage Name: Gongchan
Position: Vocals, Maknae (Youngest)
Birthyear: August 14, 1993
Height Weight: 181cm/60kg
Blood Type: A
Twitter: @B1A4_gongchan

                                                                                                                                                                       
Biodata, Foto Profile CNU B1A4 


Real Name: Shin Dong Woo
Stage Name: CNU
Position: Vocals, Rap
Blood Type: A
Birth Year: June 16,1991
Height & Weight: 182cm/64kg
Twitter: @B1A4_CNU

                                                                                                                                                                             
Biodata, Foto Profile Baro B1A4
Name: Cha Sun Woo
Stage Name: Baro
Position: Main Rapper
Blood Type: B
Birth Year: 05 September 1992
Height and Weight: 178cm/63kg
Twitter: @BARO920905

Kamis, 18 Oktober 2012

Good Corporate Governance


Good Corporate Governance (GCG) merupakan unsur penting di industri perbankan mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin meningkat. Penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat posisi daya saing perusahaan, memaksimalkan nilai perusahaan, mengelola sumberdaya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan memperkokoh kepercayaan pemegang saham dan stakeholders, sehingga BSM dapat beroperasi dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang. BSM berkomitmen penuh melaksanakan GCG di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi dengan berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan terkait dengan pelaksanaan GCG. Hal itu diwujudkan dalam: Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
  1. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal bank
  2. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
  3. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal
  4. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana berskala besar
  5. Rencana strategis bank
  6. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank
Untuk mengoptimalkan penerapan GCG, BSM melakukan penguatan infrastruktur, restrukturisasi internal yang mengarah kepada praktik terbaik, penyesuaian dan pembaharuan sistem dan prosedur yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG yang efektif. Penerapan GCG di BSM membaik pada tahun 2009 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengukuran tingkat kepatuhan BSM dalam menerapkan GCG menggunakan checklist (self assessment) dimana hasil penilaiannya dalam bentuk index. Untuk keperluan internal, penilaian dilakukan secara semesteran dan untuk keperluan laporan kepada Bank Indonesia, penilaian dilakukan secara tahunan. Seiring dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, BSM sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PBI tersebut.

Perbankan Syariah: Perkembangan dan Penjelasan


Fenomena perbankan Syariah

Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:
Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan
Keterangan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank umum 1,127,937 1,287,102 1,510,834 1,753,292 1,950,712 2,096,036
Bank syariah 15,581 19,347 28,011 36,852 52,271 58,078
Market share bank syariah 1.38% 1.50% 1.85% 2.10% 2.68% 2.77%
Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat
Pembiayaan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank Umum 695,648 792,297 1,002,012 1,307,688 1,437,930 1,586,492
Bank Syariah 12,405 16,113 20,717 26,109 34,452 46,260
Market share bank syariah 1.78% 2.03% 2.07% 2.00% 2.40% 2.92%
Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan
Aset Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank umum 1,469,827 1,693,850 1,986,501 2,310,557 2,534,106 2,678,265
Bank syariah 20,880 26,722 33,016 49,555 66,090 75,205
Market share bank syariah 1.42% 1.58% 1.66% 2.14% 2.61% 2.81%
DPK, pembiayaan dan aset perbankan syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.
Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah yang tumbuh pesat
Jumlah Outlet Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Konvensional 8236 9,110 9,680 10,868 12,837 12,972
Syariah 434 509 568 790 998 1,302
Perbandingan 5.27% 5.59% 5.87% 7.27% 7.77% 10.04%
Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
  1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
  3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
  4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
  6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
  1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
    1. Wadiah (titipan)
    2. Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
      BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
    3. Mudharabah (investasi)
    4. Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
      BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
  2. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
    1. Murabahah
    2. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
      Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
    3. Ijarah
    4. Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
    5. Istishna
    6. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
    7. Mudharabah
    8. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
    9. Musyarakah
    10. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
    11. Lainnya
  3. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
    1. Wakalah
    2. Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
    3. Rahn
    4. Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
    5. Kafalah
    6. Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
    7. Sharf
    8. Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
    9. Lainnya
  4. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
  5. Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
    Jenis perbedaan Bank syariah Bank konvensional
    Landasan hukum Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif Hukum positif
    Basis operasional Bagi hasil Bunga
    Skema produk Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb Bunga
    Perlakuan terhadap Dana Masyarakat Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
    Sektor penyaluran dana Harus yang halal Tidak memperhatikan halal/haram
    Organisasi Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada DPS
    Perlakuan Akuntansi Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) Accrual basis
    Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
    Bunga Bagi hasil
    Suku bunga ditentukan di muka Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
    Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
    Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
  6. FQA (Frequent Question & Answer)
    1. Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?
    2. Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
    3. Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?
    4. Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
    5. Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
    6. Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.